Menteri LH akan Tinjau Kembali Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

JAKARTA,quickq是干啥的 DISWAY.ID --Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya akan meninjau kembali izin sejumlah perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Adapun 4 perusahaan itu adalah PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
"Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu," ujar Hanif kala menjelaskan temuan proses pertambangan di Pulau Gag oleh PT GN, Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Juni 2025.
BACA JUGA:Menteri LH: Pertambangan di Raja Ampat Melanggar UU, 4 Perusahaan Tambang Nikel dalam Pengawasan
BACA JUGA:Dongkrak Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus, Kemenperin Dukung Pemberian Insentif
Hanif mengatakan pihaknya belum meninjau kembali lokasi penambangan tersebut.
Namun, ia menyebut dirinya telah mengerahkan tim untuk melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 di empat perusahaan PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.
Dari hasil pengawasan, KLH memastikan bahwa seluruh tempat kegiatan PT GN berada di pulau kecil.
Sementara itu, untuk PT ASP dan PT MRP, pihaknya akan melakukan penegakan hukum dikarenakan ditemukannya kegiatan pertambangan nikelnya merusak lingkungan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.
"PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai," ujar Hanif.
BACA JUGA:HIPMI Endus Framing Jahat Soal Nikel, Minta Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Tambang Nakal
BACA JUGA:Kepala BP Haji Temui Komisi VIII di Tenda Mina, Ini yang Dibahas!
Selain itu, Menteri LH juga akan meninjau perizinan lingkungan PT KSM yang mengelola Pulau Kawei. Ia mengungkap terdapat kegiatan PT KSM yang berada di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare.
Selanjutnya, untuk PT MRP, Hanif mengatakan hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan belum memiliki dokumen lingkungan.
- 1
- 2
- »
相关文章
Prabowo Cari Pramono di Acara ICI: Waduh Ini Coba Diselidiki Kenapa Tak Hadir
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden RI Prabowo Subianto menyentil Gubernur Jakarta Pramono Anung yang tak h2025-06-15Delegasi Dagang Trump dan China Bertemu di London, Pasar Global Menanti Hasilnya
Warta Ekonomi, Jakarta - Tiga pejabat tinggi pemerintahan Presiden Donald Trump akan bertemu dengan2025-06-15Daya Tampung Universitas Padjajaran SNBP 2025 untuk Semua Jurusan, Camaba Wajib Cek!
JAKARTA, DISWAY.ID- Simak daya tampung Universitas Padjajaran pada Seleksi Nasional Berbasis Prestas2025-06-155 Buah Rendah Purin, Cocok Dimakan Penderita Asam Urat
Daftar Isi 1. Pisang2025-06-15BRIN: Penetapan Awal Ramadan NU dan Muhammadiyah Bakal Bersamaan, Ini Penjelasannya
JAKARTA, DISWAY.ID- Penetapan awal puasa 2023 tanggal 1 Ramadhan 1444 Hijriah antara pemerintah, NU2025-06-15Alasan Banyak Kursi Ekonomi Pesawat Tak Bisa Direbahkan Lagi
Jakarta, CNN Indonesia-- Sejumlah maskapai penerbangansudah menggunakan kursi yang tak bisa direbahk2025-06-15
最新评论